Friday, December 9, 2011

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Pelajar

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Pelajar
Korban pemerkosaan, ilustrasi

BANDARLAMPUNG - Aparat kepolisian Polresta Bandarlampung menangkap pelaku penculikan dan pemerkosaan pelajar berinisial Pt (13). Korban adalah seorang pelajar kelas satu sebuah SMP negeri di kota Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP M Nurochman, mengatakan pelaku yang bernama Yudi Irawan itu berprofesi sebagai supir angkot. Yudi ditangkap setelah menculik serta memperkosa Pt. Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, Yudi diduga akan menjual Pt.
"Kami menduga tersangka akan menjual korban, namun dia belum mengakui modus tersebut," kata Nurochman.


Penangkapan terhadap Yudi merupakan salah satu target penyelesaian kasus yang menjadi prioritas Polresta Bandarlampung. Kapolresta menduga ada beberapa kasus dengan modus serupa pasca penangkapan Yudi.
"Saya tidak bilang marak ya. Tapi, perkiraan saya penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lampung tidak hanya terjadi satu kali ini," kata dia.
Yudi dijerat dengan pasal 333 KUHP serta pasal 81, 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia dibekuk di kawasan Way Halim pada Kamis (8/12).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Syaiful Wahyudi, menuturkan tersangka mengendarai motor dan menghampiri korban Pt yang baru pulang sekolah pada pukul 14.00 WIB. Kemudian pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher korban dan membawa kabur korban.
"Tersangka kemudian membawa kabur korban ke sebuah kosan lalu memperkosanya. Baru keesokan harinya, korban diantarkan pulang dan pelaku menurunkan korban di dekat rumahnya," kata dia.
Selain mengamankan Yudi, polisi juga mengamankan satu unit motor dan sebilah pisau milik tersangka.

Redaktur: Didi Purwadi
Sumber: Antara

STMIK AMIKOM

No comments:

Post a Comment